PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 13
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Pusat
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan
beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang, serta
bagian atau subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua)
subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
www.peraturan.go.id
2017, No.158 -8-
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
