PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksa-nakan fungsi
penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelola-an Teknologi
Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian.
(4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak
2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.
(5) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Ketiga
Kepangkatan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian
