PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 8
