PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional lainnya
di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
