PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.