PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
BAB 1 — KEPANITERAAN
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah
Konstitusi dibentuk sebuah Kepanitera-an dan Sekretariat Jenderal.
(2) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah aparatur negara yang
dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
