PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 6
BAB 2 — KEPANITERAAN
(1) Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Konstitusi.
(2) Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti
Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
