PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah
www.peraturan.go.id
2016, No.105
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
- Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
- Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
- Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disebut
HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat
produsen untuk jenis pangan yang menjadi Cadangan
Pangan Pemerintah termasuk cadangan beras Pemerintah,
dan keperluan untuk golongan tertentu.
- Harga Acuan adalah harga pangan yang ditetapkan oleh
Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang
wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya
distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
- Harga Pasar adalah rata-rata harga pangan pada tingkat
produsen dan/atau konsumen di sentra produksi pangan,
pasar ibukota provinsi, dan/atau ibukota kabupaten/kota
setempat yang dipantau dalam jangka waktu paling sedikit
1 (satu) minggu terakhir.
- Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET
adalah harga tertinggi penjualan barang kebutuhan pokok
di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.
- Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh menteri
yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian.
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -4-
- Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang
seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang
menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha
lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan
tujuan Perusahaan.
Pasal 2
(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional,
Pemerintah menugaskan badan usaha milik negara untuk
menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga
pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jenis pangan pokok:
beras;
jagung;
kedelai;
gula;
minyak goreng;
tepung terigu;
bawang merah;
cabe;
daging sapi;
daging ayam ras; dan
telur ayam.
(3) Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga
ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada
tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan
pokok beras, jagung, dan kedelai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Untuk jenis pangan pokok selain yang ditugaskan kepada
Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah melalui Menteri dapat menugaskan kepada
badan usaha milik negara diluar Perum BULOG atau
www.peraturan.go.id
2016, No.105
kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara dan berdasarkan Keputusan Rapat
Koordinasi.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan:
- pengamanan harga pangan ditingkat produsen dan
konsumen;
pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah;
penyediaan dan pendistribusian pangan;
pelaksanaan impor pangan dalam rangka
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan industri berbasis pangan; dan
pengembangan pergudangan pangan.
(2) Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan
stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan
produsen untuk jenis pangan pokok beras, melakukan:
- pengamanan harga beras ditingkat produsen dan
konsumen;
pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
penyediaan dan pendistribusian beras kepada
golongan masyarakat tertentu;
- pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pengembangan industri berbasis beras, termasuk
produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras;
dan
- pengembangan pergudangan beras.
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -6-
Pasal 4
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian menetapkan:
- besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang
akan dikelola oleh Perum BULOG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
- besaran jumlah Cadangan Beras Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan HPP.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi.
Pasal 5
(1) Perum BULOG melakukan stabilisasi harga Pangan pada
tingkat produsen dan konsumen.
(2) Stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen,
dilaksanakan dengan pembelian Pangan oleh Perum
BULOG dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum
BULOG, dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di
tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP.
(3) Dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat
produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Perum BULOG
diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan.
(4) Besaran fleksibilitas pembelian harga pangan dan jangka
waktu pemberian fleksibilitas pembelian harga pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Rapat Koordinasi.
(5) Stabilisasi harga pada tingkat konsumen dilaksanakan
melalui pelaksanaan operasi pasar oleh Perum BULOG
dengan harga paling tinggi sama dengan HET.
Pasal 6
Perum BULOG melakukan pengendalian ketersediaan dan
distribusi Pangan, yang meliputi kegiatan:
- pengadaan;
www.peraturan.go.id
2016, No.105
pengolahan;
pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan; dan
distribusi.
Pasal 7
(1) Pengadaan Pangan oleh Perum BULOG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui
pengadaan Pangan dari dalam negeri.
(2) Dalam hal pengadaan Pangan dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi
untuk:
pemenuhan stok;
menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
memenuhi kebutuhan penugasan Pemerintah
lainnya,
dapat dilakukan pengadaan Pangan dari stok operasional
Perum BULOG maupun dari luar negeri dengan tetap
menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam
negeri.
(3) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan Pangan dari
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan keputusan Rapat
Koordinasi.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan Pangan dan
tata niaga Pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah dan/atau
cadangan beras Pemerintah yang dikelola oleh Perum
BULOG digunakan untuk:
kekurangan Pangan;
stabilitas harga Pangan;
bencana alam;
bencana sosial;
keadaan darurat;
kerja sama internasional; dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -8-
- pemberian bantuan pangan luar negeri.
(2) Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
stabilitas harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui operasi pasar umum atau
operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
Pasal 9
(1) Perum BULOG dapat melakukan penyaluran Pangan yang
dikelolanya untuk kebutuhan:
masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
industri pakan ternak untuk jagung;
pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
kebutuhan lainnya.
(2) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 10
(1) Pendanaan Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
dibebankan pada:
Anggaran pendapatan dan belanja negara;
Dana Perum BULOG;
pinjaman Perum BULOG dari lembaga keuangan
dalam negeri; dan/atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Perum BULOG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah
www.peraturan.go.id
2016, No.105
memberikan penjaminan kredit kepada Perum BULOG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah
memberikan kompensasi dan margin penugasan sesuai
dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta bantuan
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk
melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Perum BULOG.
(3) Menteri mengusulkan alokasi anggaran kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk mengalokasikan anggaran untuk
pembayaran kompensasi dan margin penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disediakan melalui Bagian
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat bekerjasama dengan
badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan
yang baik.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -10-
dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan
perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya
perizinan, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan
fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan
pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
Pasal 15
Terhadap pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Perum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menyampaikan laporan
kepada:
- menteri yang mengoordinasikan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian;
Menteri;
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.105
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial,
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dalam hal hasil pemeriksaan tersebut telah keluar.
Pasal 17
HPP untuk pembelian gabah/beras dalam negeri sebagaimana
diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran beras oleh
Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan
HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan
Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran
Kedelai (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
pada Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi
harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam
rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional,
Pemerintah perlu menugaskan Perusahaan Umum (Perum)
BULOG;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
3 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016
tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -2-
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);
