PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -10-
dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan
perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya
perizinan, pemanfaatan barang milik negara/daerah, dan
fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan
pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
