PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
