PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 12
Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat bekerjasama dengan
badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan
yang baik.
