Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah
memberikan kompensasi dan margin penugasan sesuai
dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta bantuan
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk
melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Perum BULOG.
(3) Menteri mengusulkan alokasi anggaran kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk mengalokasikan anggaran untuk
pembayaran kompensasi dan margin penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disediakan melalui Bagian
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
