PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 10
(1) Pendanaan Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
dibebankan pada:
Anggaran pendapatan dan belanja negara;
Dana Perum BULOG;
pinjaman Perum BULOG dari lembaga keuangan
dalam negeri; dan/atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Perum BULOG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah
www.peraturan.go.id
2016, No.105
memberikan penjaminan kredit kepada Perum BULOG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
