PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 9
(1) Perum BULOG dapat melakukan penyaluran Pangan yang
dikelolanya untuk kebutuhan:
masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
industri pakan ternak untuk jagung;
pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
kebutuhan lainnya.
(2) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh
Menteri.
