PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 8
(1) Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah dan/atau
cadangan beras Pemerintah yang dikelola oleh Perum
BULOG digunakan untuk:
kekurangan Pangan;
stabilitas harga Pangan;
bencana alam;
bencana sosial;
keadaan darurat;
kerja sama internasional; dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -8-
- pemberian bantuan pangan luar negeri.
(2) Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
stabilitas harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui operasi pasar umum atau
operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
