Pasal 7
(1) Pengadaan Pangan oleh Perum BULOG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui
pengadaan Pangan dari dalam negeri.
(2) Dalam hal pengadaan Pangan dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi
untuk:
pemenuhan stok;
menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
memenuhi kebutuhan penugasan Pemerintah
lainnya,
dapat dilakukan pengadaan Pangan dari stok operasional
Perum BULOG maupun dari luar negeri dengan tetap
menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam
negeri.
(3) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan Pangan dari
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan keputusan Rapat
Koordinasi.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan Pangan dan
tata niaga Pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
