PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 6
Perum BULOG melakukan pengendalian ketersediaan dan
distribusi Pangan, yang meliputi kegiatan:
- pengadaan;
www.peraturan.go.id
2016, No.105
pengolahan;
pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan; dan
distribusi.
