Pasal 5
(1) Perum BULOG melakukan stabilisasi harga Pangan pada
tingkat produsen dan konsumen.
(2) Stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen,
dilaksanakan dengan pembelian Pangan oleh Perum
BULOG dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum
BULOG, dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di
tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP.
(3) Dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat
produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Perum BULOG
diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan.
(4) Besaran fleksibilitas pembelian harga pangan dan jangka
waktu pemberian fleksibilitas pembelian harga pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Rapat Koordinasi.
(5) Stabilisasi harga pada tingkat konsumen dilaksanakan
melalui pelaksanaan operasi pasar oleh Perum BULOG
dengan harga paling tinggi sama dengan HET.
