PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 4
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian menetapkan:
- besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang
akan dikelola oleh Perum BULOG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
- besaran jumlah Cadangan Beras Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan HPP.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi.
