Pasal 3
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan:
- pengamanan harga pangan ditingkat produsen dan
konsumen;
pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah;
penyediaan dan pendistribusian pangan;
pelaksanaan impor pangan dalam rangka
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan industri berbasis pangan; dan
pengembangan pergudangan pangan.
(2) Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan
stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan
produsen untuk jenis pangan pokok beras, melakukan:
- pengamanan harga beras ditingkat produsen dan
konsumen;
pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
penyediaan dan pendistribusian beras kepada
golongan masyarakat tertentu;
- pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pengembangan industri berbasis beras, termasuk
produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras;
dan
- pengembangan pergudangan beras.
www.peraturan.go.id
2016, No.105 -6-
