Pasal 2
(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional,
Pemerintah menugaskan badan usaha milik negara untuk
menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga
pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jenis pangan pokok:
beras;
jagung;
kedelai;
gula;
minyak goreng;
tepung terigu;
bawang merah;
cabe;
daging sapi;
daging ayam ras; dan
telur ayam.
(3) Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga
ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada
tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan
pokok beras, jagung, dan kedelai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Untuk jenis pangan pokok selain yang ditugaskan kepada
Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah melalui Menteri dapat menugaskan kepada
badan usaha milik negara diluar Perum BULOG atau
www.peraturan.go.id
2016, No.105
kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara dan berdasarkan Keputusan Rapat
Koordinasi.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
