PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK
Pasal 1
Pemerintah menugaskan kepada Perusahaan Umum BULOG untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai.
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 3
Perusahaan Umum BULOG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik.
Pasal 4
Pendanaan penugasan kepada Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perusahaan Umum BULOG.
(2) Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.81
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan, perlu dilakukan pengamanan harga dan penyaluran kedelai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.81 2
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
