PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK
Pasal 3
Perusahaan Umum BULOG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik.
