PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
