PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perusahaan Umum BULOG.
(2) Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.81
