PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
