PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2016
Pasal 17A
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum
BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras,
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7 ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat
(2), dan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
www.peraturan.go.id
2017, No.35 -3-
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 17B
(1) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan
melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengacu
pada Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana diatur
dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran
Beras oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan
beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 17C
Penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan
dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17A ayat (2), menjadi tanggung jawab menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
Pasal 17D
Dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17A, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi
dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan
di bidang perekonomian.
Pasal 17E
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.35 -4-
Pasal 17F
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan
Presiden ini kepada Presiden atau sewaktu-waktu bila
diperlukan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 24 Februari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim
ekstrem yang dapat mengganggu penyerapan produksi
gabah dan beras dalam negeri, memperkuat dan
mempercepat persediaan beras, serta stabilisasi harga
beras pada tingkat konsumen dan produsen, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48
Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan
Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan
Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.35 -2-
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG
dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105);
