PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 16
(1) Perum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menyampaikan laporan
kepada:
- menteri yang mengoordinasikan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian;
Menteri;
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.105
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial,
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dalam hal hasil pemeriksaan tersebut telah keluar.
