PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 17
HPP untuk pembelian gabah/beras dalam negeri sebagaimana
diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran beras oleh
Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan
HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
