PERPRES
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan
Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran
Kedelai (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
