TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini I'ang dimaksud dengan:
- Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Penvelenggara Jaminan sosial yang selanjutnya 2' Baoa:r disingkat BPJS adalah badan hukum yi.rg dibentuk uni-rrk mcnyelenggarakan program Jaminan Sosial. -J Tata Keioia yang Baik adalah suatu sistem yang dirancc.ng sebagai pedoman bagi BPJS dalam menyelcnggarakan program Jaminan Sosial. 4 Organ BPJS adalah Dewan pengawas dan Direksi. 5 Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adaiah dewan yang beifungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakln umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasiona.i.
- Dewan
SK No 0114s3 A
PRESTDEN
- Dewan Pengawas adalah Organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
- Direksi adalah Organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang- Undang mengenai BPJS.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat o (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada rencana strategis program Jaminan Sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kesatu Penerapan Tata Kelola yang Baik
Pasal 1O
pengawas (1) Kelengkapan Organ BPJS untuk Dewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 berupa komite.
(2) Pembentukan komite Dewan pengawas dilakukan secara
selektif sesuai kebutuhan BPJS.
(3) Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak terdiri atas 3 (tiga) komite, paling sedikit komite yang melaksanakan fungsi audit dan fungsi manajemen risiko. (41 Keanggotaan masing-masing komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak terdiri atas 7 (tujuh) anggora termasuk dari unsur Dewan pengawas.
(5) Ketua/anggota komite tidak dapat merangkap jabatan
sebagai ketua/anggota komite lainnya.
(6) Pengisian anggota komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Direksi secara objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel sesuai kompetensi yang dibutuhkan Dewan Pengawas.
Bagian
SK No 011438 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Tata Kelola Investasi
Pasal 1 1
(1) Direksi vrajib mengambil keputusan investasi secara
profesionai dan mengoptimalkan pengembangan dana investasi.
(2) Pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Cengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Pasal 2
Tata Kelola yang Baik berpedoman pada prinsip: a keterbukaan, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai BPJS, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- akuntabilitas
SK No 011434 A
PRESIDEN
4-
- akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ BPJS sehingga kinerja BPJS, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisicn.
- responsibilitas, yaitu kesesuaian pengelolaan BpJS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kemandirian, yaitu pengelolaan BpJS secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan oari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- kesetaraan dan kewajaran, yaitu kesetaraan, kescimbang€ln, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan ketentr.ran peraturan perundang-undangan dan perjan;ian.
- prediktabilitas, yaitu konsistensi dan perlakuan yang sama dalam penerapan peraturan dan kebijakan melarui pemberitahuan sebelumnya kepada peserta dan pemangku kepentingan.
- partisipasi, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, untuk membangun kerjasama dalam mendukung program .Jaminan Sosial, mewujudkan pengambilan keputusan yang iebih baik, menumbuhkan kepercayaan di antara pemangku kepentingan, dan meningkatkan transparansi.
- dinamis, yaitu kemampuan dan ikdkad baik BpJS untuk berinovasi dan benrbah secara positif untuk memenuhi mandatnya menyelenggarakan Jaminan Sosial dan merespon perubahan kebutuhan peserta.
Pasal 3
BPJS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalarn setiap kegiatan baik operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, dengan memperhatikan ketentuan dan norrrla y€rng berlaku.
Pasal
SK No 011435 A
PRESTDEN
Pasal 4
Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk a mendorong organ BPJS dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-r.rd"rrg"r, dan kesadaran adanya tanggung jawab sosial BPJS terhadap pemangku kepentingan; b meningkatkan pengelolaan BpJS secara transparan, profesional, efektif, dan efisien; C mendukung kesinambungan BPJS dan Dana Jaminan Sosial; dan d mengoptimalkan peran BPJS dalam menyediakan Jaminan sosial bagi para peserta dan berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik secara
konsisten dan berkelanjutan, BPJS mengacu pada pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pcnerapan prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BPJS;
- hubungan kerja antar Organ BpJS;
- mekanisme pengambilan keputusan Or.gan BpJS;
- kelengkapan Organ BpJS;
- tata kelola investasi;
- tata kelola teknologi informasi;
- tata kelola data dan informasi:
- tata kelola iuran;
- manajemen risiko dan pengendalian internal; dan
- kode etik Organ BRtS.
Bagian
SK No O11436 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BpJS
Pasal 6
Dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya, Dewan Pengawas dan Direksi wajib menjalankan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2.
Bagian Ketiga Hubungan Kerja Antar Organ BPJS
Pasal 7
Hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi wajib dilaksanakan dengan kaidah sebagai berikut:
- Dewan Pengawas dan Direksi sesuai fungsinya masing- masing, menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian, serta mengedepankan kepentingan Peserta.
- Dewan Pengawas dan Direksi dalam menjalankan fungsinya wajib saling menghormati tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
- Dewan Pengawas dan Direksi memelihara dan mengembangkan praktik hubungan kerja yang baik serta dapat dipertanggungjavvabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Mekanism Pengambilan Keputusan Organ BPJS
Pasal 8
(1) Dalam pengambilan keputusan, Organ BPJS dapat
menyelenggara.kan rapat.
(2) Rapat sebagaimana dinraksud pada ayat (1) rerdiri atas:
- rapat Dewan Pengawas;
- rapat Direksi; dan c rapat galrungan Der,van Pengawas dan Direksi.
(3) Rapat
SK No 011437 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
-7
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(4) Dalam setiap rapat, dibuatkan risalah rapat yang
memuat sekurang-kurangnya pendapat yang berkembang dalam rapat, kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan keputusan/kesimpulan rapat.
(5) Risalah asli dari setiap rapat disimpan oleh BpJS dan
harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Pengawas dan/ atau Direksi.
(6) Jumlah rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi, dan rapat
gabungan Dewan Pengawas dan Direksi, serta jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan pengawas dan/atau anggota Direksi harus dimuat dalam laporan pengelolaan program BPJS.
Bagian Kelima Kelengkapan Organ BPJS
Pasal 9
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Organ BPJS dapat membentuk kelengkapan Organ BPJS.
Pasal 12
(1) Direksi wajib menyusun kebijakan dan rancangan
rencana strategis investasi aset Jaminan Sosial untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan bagian dari.rencana strategis.
(2) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi aset
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana pengelolaan investasi yang ditetapkan setiap tahun dalam RKAT.
Pasal 13
Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan:
- analisis terhadap risiko investasi serta rencana penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasr; dan
- kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi.
Bagian Ketujuh Tata Kelola Teknologi Informasi
Pasal 14
(1) Direksi wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi
yang efektif. (21Tata
SK No 011439 A
PRESIDEN
(21 Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
- pembentukan struktur organisasi sistem informasi;
- penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi; dan
- manajemen pengamanan data dan manajemen insiden.
(3) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Bagian Kedelapan Tata Kelola Data dan Informasi
Pasal 15
BPJS wajib membangun database terpadu yang digunakan secara bersama-sama untuk penyelenggaraan program Jaminan Sosial dalam rangka menyelenggarakan tata kelola data dan informasi yang efektif dan efisien.
Pasal 16
Direksi wajib memberikan data dan informasi kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 000909 A
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Tata Kelola Iuran
Pasal 18
(1) Tata kelola iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf h mencakup perhitungan, pencatatan, penagihan iuran dan denda, serta penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang iuran dan denda. (21 Ketentuan mengenai perhitungan, pencatatan, dan penagihan iuran dan denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai penghapusbukuan dan/atau
penghapustagihan piutang iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS.
Bagian Kesepuluh Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Pasal 19
(1) Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dengan
mengidentifikasi, menilai, memantau, dan mengelola risiko secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan kompleksitas penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pasal 20
(1) Direksi wajib menetapkan pengendalian internal yang
efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial dijalankan sesuai dengan asas dan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup:
- lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur;
- aktivitas pengendalian internal; dan
- monitoring
SK No 008596 A
PRESIDEN
C monitoring dan pelaporan atas penilaian kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit.
Bagian Kesebelas Kode Etik Organ BPJS
Pasal 21
Kode etik Organ BPJS meliputi kode etik masing-masing Organ BPJS.
Pasal 22
Dewan Pengawas dan Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.
Bagian Keduabelas Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola yang Baik
Pasal 23
(1) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22 disusun bersama oleh Dewan Pengawas dan Direksi.
(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pedoman
Tata Kelola yang Baik terkait fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi, masing- masing diatur melalui Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi.
Pasal 24
(1) Perencanaan dan pengelolaan program kerja serta
anggaran oleh BP.TS dilakukan melalui RKAT.
(2) RKAr
SK No 015819 A
12
(2) RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
program kerja dan alokasi anggaran untuk Dewan Pengawas dan Direksi.
(3) Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab atas
alokasi anggaran masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam RKAT.
(4) Rancangan RKAT disusun oleh Direksi dan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.
(5) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
sebelumnya Dewan Pengawas belum menetapkan RKAT, Direksi dapat melaksanakan program kerja dengan menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direksi.
Pasal 25
(1) BPJS bertanggungjawab kepada Presiden
(2) BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(3) Periode laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(4) Presiden menugaskan kepada Menteri untuk melakukan
penilaian atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (s) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada Peraturan Presiden mengenai laporan
pengelolaan program Jaminan Sosial. Pasal. . .
SK No 015820 A
PRESIDEN
13
Pasal 26
(1) Dalam rangka penilaian capaian kinerja, Menteri
melakukan reviu dan pembahasan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang disampaikan BPJS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2).
(2) Dalam melakukan reviu atas laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang disampaikan BPJS, Menteri berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
- Ketua DJSN
(3) Berdasarkan hasil reviu atas laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan BPJS, Menteri mengesahkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS.
(4) Menteri setelah mengesahkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menyampaikan laporan pengesahan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS, serta rekomendasi besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS kepada Presiden.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Presiden dapat menyetujui besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan laporan
pengelolaan program, laporan keuangan tahunan BPJS, dan penyampaian rekomendasi besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS diatur dengan peraturan Menteri.
BAB
SK No 015821 A
PRES IDEN
Pasal 27
Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 28
Jumlah komite dan anggota komite yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan presiden ini, harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan presiden
ini berlaku.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku a ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Janrinan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 254) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang mengatur mengenai tata kelola BPJS masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 015822 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januart2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Hukum dan undangan,
na Djam*r
SK No 004980 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk menyelenggarakan program jaminan sosial telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2}ll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; b bahwa untuk melindungi kepcntingan para pemangku keoentingan dan meningkatkan nilai etika yang berlaku umum dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional diperlukan penerapan tata kelola yang baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; C bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Penyelcnggara Jaminan Sosial, perlu pengaturan mengenai tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mcnctapkan Peraturan Presrden tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara .laminan Sosial;
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
SK No 01',43? A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2oo4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Irrdonesia Nomor aa16); 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20ll tentang Badan Penyelenggara Janrinan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l]r Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 4 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2ol3 tentang Gaji atau upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 2Sl;
