PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Jumlah komite dan anggota komite yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan presiden ini, harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan presiden
ini berlaku.
