PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
