Pasal 26
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PENILAIAN KINERJA, PENGESAHAN LAPORAN,
(1) Dalam rangka penilaian capaian kinerja, Menteri
melakukan reviu dan pembahasan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang disampaikan BPJS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2).
(2) Dalam melakukan reviu atas laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang disampaikan BPJS, Menteri berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
- Ketua DJSN
(3) Berdasarkan hasil reviu atas laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan BPJS, Menteri mengesahkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS.
(4) Menteri setelah mengesahkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menyampaikan laporan pengesahan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS, serta rekomendasi besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS kepada Presiden.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Presiden dapat menyetujui besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan laporan
pengelolaan program, laporan keuangan tahunan BPJS, dan penyampaian rekomendasi besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS diatur dengan peraturan Menteri.
BAB
SK No 015821 A
PRES IDEN
