PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku a ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Janrinan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 254) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang mengatur mengenai tata kelola BPJS masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
