PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 015822 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januart2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Hukum dan undangan,
na Djam*r
SK No 004980 A
