PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 20
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Direksi wajib menetapkan pengendalian internal yang
efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial dijalankan sesuai dengan asas dan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup:
- lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur;
- aktivitas pengendalian internal; dan
- monitoring
SK No 008596 A
PRESIDEN
C monitoring dan pelaporan atas penilaian kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit.
Bagian Kesebelas Kode Etik Organ BPJS
