PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dengan
mengidentifikasi, menilai, memantau, dan mengelola risiko secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan kompleksitas penyelenggaraan Jaminan Sosial.
