PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Tata kelola iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf h mencakup perhitungan, pencatatan, penagihan iuran dan denda, serta penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang iuran dan denda. (21 Ketentuan mengenai perhitungan, pencatatan, dan penagihan iuran dan denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai penghapusbukuan dan/atau
penghapustagihan piutang iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS.
Bagian Kesepuluh Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
