PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
Tata Kelola yang Baik berpedoman pada prinsip: a keterbukaan, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai BPJS, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- akuntabilitas
SK No 011434 A
PRESIDEN
4-
- akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ BPJS sehingga kinerja BPJS, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisicn.
- responsibilitas, yaitu kesesuaian pengelolaan BpJS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- kemandirian, yaitu pengelolaan BpJS secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan oari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- kesetaraan dan kewajaran, yaitu kesetaraan, kescimbang€ln, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan ketentr.ran peraturan perundang-undangan dan perjan;ian.
- prediktabilitas, yaitu konsistensi dan perlakuan yang sama dalam penerapan peraturan dan kebijakan melarui pemberitahuan sebelumnya kepada peserta dan pemangku kepentingan.
- partisipasi, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, untuk membangun kerjasama dalam mendukung program .Jaminan Sosial, mewujudkan pengambilan keputusan yang iebih baik, menumbuhkan kepercayaan di antara pemangku kepentingan, dan meningkatkan transparansi.
- dinamis, yaitu kemampuan dan ikdkad baik BpJS untuk berinovasi dan benrbah secara positif untuk memenuhi mandatnya menyelenggarakan Jaminan Sosial dan merespon perubahan kebutuhan peserta.
