PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini I'ang dimaksud dengan:
- Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Penvelenggara Jaminan sosial yang selanjutnya 2' Baoa:r disingkat BPJS adalah badan hukum yi.rg dibentuk uni-rrk mcnyelenggarakan program Jaminan Sosial. -J Tata Keioia yang Baik adalah suatu sistem yang dirancc.ng sebagai pedoman bagi BPJS dalam menyelcnggarakan program Jaminan Sosial. 4 Organ BPJS adalah Dewan pengawas dan Direksi. 5 Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adaiah dewan yang beifungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakln umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasiona.i.
- Dewan
SK No 0114s3 A
PRESTDEN
- Dewan Pengawas adalah Organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
- Direksi adalah Organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang- Undang mengenai BPJS.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat o (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada rencana strategis program Jaminan Sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kesatu Penerapan Tata Kelola yang Baik
