PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
BPJS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalarn setiap kegiatan baik operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, dengan memperhatikan ketentuan dan norrrla y€rng berlaku.
Pasal
SK No 011435 A
PRESTDEN
