PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk a mendorong organ BPJS dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-r.rd"rrg"r, dan kesadaran adanya tanggung jawab sosial BPJS terhadap pemangku kepentingan; b meningkatkan pengelolaan BpJS secara transparan, profesional, efektif, dan efisien; C mendukung kesinambungan BPJS dan Dana Jaminan Sosial; dan d mengoptimalkan peran BPJS dalam menyediakan Jaminan sosial bagi para peserta dan berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat.
