PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik secara
konsisten dan berkelanjutan, BPJS mengacu pada pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pcnerapan prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BPJS;
- hubungan kerja antar Organ BpJS;
- mekanisme pengambilan keputusan Or.gan BpJS;
- kelengkapan Organ BpJS;
- tata kelola investasi;
- tata kelola teknologi informasi;
- tata kelola data dan informasi:
- tata kelola iuran;
- manajemen risiko dan pengendalian internal; dan
- kode etik Organ BRtS.
Bagian
SK No O11436 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BpJS
