Pasal 24
BAB 3 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
(1) Perencanaan dan pengelolaan program kerja serta
anggaran oleh BP.TS dilakukan melalui RKAT.
(2) RKAr
SK No 015819 A
12
(2) RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
program kerja dan alokasi anggaran untuk Dewan Pengawas dan Direksi.
(3) Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab atas
alokasi anggaran masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam RKAT.
(4) Rancangan RKAT disusun oleh Direksi dan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.
(5) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
sebelumnya Dewan Pengawas belum menetapkan RKAT, Direksi dapat melaksanakan program kerja dengan menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direksi.
