PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22 disusun bersama oleh Dewan Pengawas dan Direksi.
(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pedoman
Tata Kelola yang Baik terkait fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi, masing- masing diatur melalui Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi.
