PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 22
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
Dewan Pengawas dan Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.
Bagian Keduabelas Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola yang Baik
