PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Direksi wajib menyusun kebijakan dan rancangan
rencana strategis investasi aset Jaminan Sosial untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan bagian dari.rencana strategis.
(2) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi aset
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana pengelolaan investasi yang ditetapkan setiap tahun dalam RKAT.
