PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Direksi wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi
yang efektif. (21Tata
SK No 011439 A
PRESIDEN
(21 Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
- pembentukan struktur organisasi sistem informasi;
- penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi; dan
- manajemen pengamanan data dan manajemen insiden.
(3) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Bagian Kedelapan Tata Kelola Data dan Informasi
