PERPRES
TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
Hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi wajib dilaksanakan dengan kaidah sebagai berikut:
- Dewan Pengawas dan Direksi sesuai fungsinya masing- masing, menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian, serta mengedepankan kepentingan Peserta.
- Dewan Pengawas dan Direksi dalam menjalankan fungsinya wajib saling menghormati tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
- Dewan Pengawas dan Direksi memelihara dan mengembangkan praktik hubungan kerja yang baik serta dapat dipertanggungjavvabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Mekanism Pengambilan Keputusan Organ BPJS
